Pada 26 Agustus 2025, PT. Listrik Tenaga Matahari melaksanakan pekerjaan instalasi sistem penyalur petir di PT. LAZ Coal Mandiri, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pekerjaan ini dilakukan untuk mendukung sistem proteksi area operasional dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh sambaran petir. Sistem penyalur petir terdiri dari terminal penerima, penghantar penurunan, serta sistem pembumian yang berfungsi menyalurkan arus sambaran petir menuju tanah.
Pekerjaan meliputi pemasangan perangkat penyalur petir, instalasi penghantar penurunan, pemasangan box kontrol dan sistem pembumian, serta pemeriksaan sambungan dan kondisi instalasi di lapangan.
Sebagai bagian dari pemeriksaan akhir, tim PT. Listrik Tenaga Matahari melakukan pengukuran tahanan pembumian menggunakan earth tester. Hasil pengukuran menunjukkan nilai tahanan pembumian sebesar 0,93 Ω.
Nilai tersebut berada jauh di bawah batas maksimum 5 Ω yang menjadi ketentuan dalam Permenaker No. PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa tahanan pembumian dan seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari 5 Ω. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
Nilai 0,93 Ω juga berada di bawah nilai 5 Ω yang umum digunakan sebagai acuan dalam penerapan pembumian berdasarkan PUIL 2011. PUIL 2011 menekankan pentingnya sistem pembumian yang dapat memberikan jalur penghantaran arus gangguan menuju bumi dengan baik. Polibatam Repository
Dengan hasil pengukuran tersebut, sistem pembumian pada instalasi yang dikerjakan menunjukkan nilai tahanan yang rendah dan telah memenuhi batas maksimum 5 Ω yang menjadi acuan pemeriksaan. Pengukuran ini menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan sistem penyalur petir telah terpasang dan berfungsi sesuai kebutuhan instalasi.